Selasa, 08 Maret 2011

KEJAHATAN DUNIA MAYA

Perkembangan global internet sebagai 'milik' publik menyiratkan adanya harapan-harapan akan terjadinya perubahan ruang dan jarak. Perkembangan tersebut juga diramalkan akan menuju pada terbentuknya entitas dengan sistem tingkah laku tertentu, melalui pola-pola pengujian dengan unsur-unsur dominan berupa pengalaman dan budaya dalam penggunaan informasi. Semua itu pada gilirannya harus diakui oleh hukum mana pun di semua belahan bumi, yang tentu saja berbeda-beda impaknya terhadap kaitan antara hukum dengan ekonomi, politik ataupun ideologi.

Hubungan antara hukum dan teknologi internet tentu saja akan menjadi unik. Dunia cyber sebagai manifestasi sistem informasi dan telekomunikasi yang terpadu dalam suatu jaringan global, adalah ruang tanpa batas yang dapat diisi dengan sebanyak mungkin kategori. Baik yang sudah ada, akan ada, dan mungkin akan terus berkembang. Dari perdagangan, perhubungan, kesehatan, sampai militer, dan sebagainya, dan seterusnya. Bahkan anda sendiri dapat membentuk komunitas dari tingkatan keluarga, arisan sampai pada tingkatan sebuah negara di dunia cyber yang tiada batas (unlimited world).

Hukum dan alat perlengkapannya tentu juga terus berkembang. Yang menjadi masalah adalah apakah hukum dapat berkembang sepesat dan secepat perkembangan dunia cyber? Bahkan pada taraf 'unlimited' yang bisa melanda semua kategori yang sempat terpikirkan manusia seperti u-commerce, u-banking, u-trade, u-retailing dan 'u'-'u' lainnya.

Terus berkembangnya pemanfaatan teknologi internet untuk berbagai kegiatan konvensional sehari-hari telah membuka jalan bagi 'kebebasan cyber'. Baik untuk kegiatan bisnis maupun dalam kegiatan awam sehari-hari, segala sesuatu yang terjadi dalam dunia cyber dapat dilakukan dengan mudah, bebas, canggih, cepat, efisien. Tak perlu lagi bertemu muka secara langsung. Semua ini tentu akan menimbulkan masalah apabila tidak atau belum secara utuh diatur oleh hukum.

Dunia Cyber dan Kejahatan

Teknologi informasi dan komunikasi yang digabungkan dengan internet telah membuka kemungkinan munculnya aktivitas di seluruh bidang dan kategori. Namun demikian hal tersebut belum diimbangi dengan kesiapan dunia hukum dan alat perlengakapannya. Kejahatan cyber bukanlah suatu bentuk kejahatan sederhana, karena pembuktiannya yang sulit dan seringkali dihadapkan pada belum adanya peraturan yang jelas dan tegas. Tidak jarang pelakunya berhasil melakukan penipuan sampai ratusan ribu dolar dan kerugian-kerugian lain pada sistem jaringan data komputer, ternyata hanya dihukum satu atau dua tahun penjara.

Seseorang yang melakukan kejahatan jenis ini terkadang tidak memiliki motif meraup keuntungan ekonomis. Unsur-unsur lain seperti tantangan, kesenangan pribadi (joycomputing), bahkan membuktikan kebolehan teknis sering terlibat di dalamnya. Dalam Introduction to Data Security and Control, Edward R. Buck memberikan ciri-ciri tertentu orang-orang yang mempunyai tendensi kuat untuk melakukan kejahatan cyber, yaitu:
- menyenangi tantangan;
- usia antara 18 sampai dengan 46 tahun;
- enerjik;
- ramah; dan
- cerdas.

Donner B. Parker dalam Crime by Computer mengemukakan ciri yang hampir sama, yaitu:
- usia 18 sampai dengan 30 tahun;
- cerdas;
- penuh hasrat;
- punya motivasi tinggi;
- berani;
- petualang;
- terdidik; dan
- senang tantangan.

Sementara Roy Suryo dalam satu kesempatan wawancara pernah menyebutkan bahwa para hacker rata-rata anak muda yang kelihatan kreatif, tetapi sesungguhnya mereka mencuri nomor kartu kredit dari jalannya transaksi di internet.

Mencermati berbagai ciri di atas, dapat saja kita berspekulasi akan terbentuk suatu golongan elit pelaku kejahatan cyber. Antisipasi hukum terhadap hal ini sangat diperlukan, karena intelektualitas dan penguasaan teknologi tinggi terlibat di dalamnya. Kalangan pakar keamanan data di Amerika Serikat menyebut kejahatan cyber sebagai "unsmoking gun", karena kejahatan tersebut tidak memberikan suatu indikasi apa pun yang memperingatkan terjadinya kesalahan.

Sampai saat ini belum ada istilah yang baku terhadap pengertian penyalahgunaan komputer untuk tindak kejahatan. Banyak ragam istilah digunakan dalam berbagai literatur. Penggunaan dalam berbagai produk hukum pun beragam, berikut ini beberapa contoh;
- computer crime;
- computer-related crime;
- computer fraud;
- computer-assisted crime; dan
- computer abuse.

Selain istilah-istilah tersebut, terdapat juga beberapa pengertian yang dikemukakan oleh beberapa ahli dan lembaga studi, antara lain:

1. Encyclopedia of crime and justice, New York: Free Press, 1983, (volume 4 hlm. 218-222):
Setiap perbuatan melawan hukum yang memerlukan pengetahuan tentang teknologi komputer yang bertujuan untuk dapat melakukan kejahatan yang dapat dikategorikan dalam dua bentuk, yaitu:
penggunaan komputer sebagai alat untuk suatu kejahatan, seperti pemilikan uang secara ilegal, pencurian properti atau digunakan untuk merencanakan suatu kejahatan;
komputer sebagai obyek dari suatu kejahatan, seperti sabotase, pencurian atau perubahan data-data.

2. Andi Hamzah:
Kejahatan komputer bukan sebagai kejahatan baru, melainkan kejahatan biasa, karena masih mungkin diselesaikan melalui KUHP ("Guns don't kill people, people do").

3. OECD (Organization for Economic Cooperation Development):
Setiap tindakan yang tidak sah, tidak etis, atau yang tidak berlandaskan pada cukup kewenangan, yang melibatkan pemrosesan data otomatis dan/atau transmisi data, di mana definisi tersebut juga meliputi:
Kejahatan ekonomi yang berkaitan dengan komputer (penipuan, spionase, sabotase);
Pelanggaran privasi individual yang berkaitan dengan komputer; dan
Pelanggaran terhadap kepentingan publik yang berkaitan dengan komputer (Pelanggaran terhadap kebijakan keamanan nasional dan kendali aliran data antarbatas dan integritas dari prosedur yang berdasarkan komputer dan jaringan komunikasi data atau legitimasi demokratis atau keputusan-keputusan yang berdasarkan komputer).

4. G.M. Samadikun:
memberikan definisi yang sama dengan batasan yang diberikan oleh OECD, hanya ditambahkan, bahwa: "obyek dari penipuan dengan sarana komputer biasanya berupa data mengenai aset yang disimpan dan diolah setiap hari oleh komputer".

5. LPKIA (Lembaga Pendidikan Komputer Indonesia Amerika):
Penggunaan komputer secara ilegal. Bentuk-bentuk Kejahatan Cyber
Pada umumnya ada lima bentuk kejahatan cyber:

1. The Trojan Horse
Merupakan prosedur untuk menambah, mengurangi atau merubah instruksi pada sebuah program, sehingga program tersebut akan menjalankan tugas lain yang tidak sah dari tugasnya.

Cara-caranya antara lain :
Mengubah program yang ada sehingga program tersebut akan melakukan penghitungan pembulatan yang salah. Sering terjadi pada pembobolan kartu kredit atau pada rekening tabungan nasabah yang ada pada Bank.
Mengubah program yang ada untuk memasukkan transaksi-transaksi tertentu, sehingga transaksi tersebut dikenal oleh spesifikasi sistem, sedangkan untuk transaksi yang tidak dikenal dapat dimasukkan bersama-sama dengan transaksi lainnya.
Mengubah program yang ada sehingga dapat memanipulasi keseimbangan pada suatu penghitungan keuangan tertentu.
Memasukkan instruksi yang tidak sah, dapat dilakukan baik oleh yang berwenang maupun tidak, yang dapat mengakses suatu sistem dan memasukkan instruksi untuk keuntungan sendiri dengan melawan hukum.

2. Data Diddling
Data yang sah diubah dengan cara yang tidak sah, yaitu:
Mengubah data input, yang dilakukan seseorang dengan cara memasukkan data yang menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
Mengubah print-out atau output dengan maksud mengaburkan, menyembunyikan data atau informasi dengan itikad tidak baik.
Penggelapan, pemalsuan, dan atau pemberian informasi melalui komputer yang merugikan pihak lain dan menguntungkan diri sendiri.
Dengan sengaja menyebarkan virus yang dapat merusak sistem komputer.

3. Data Leakage (Kebocoran Data)
Data rahasia perusahaan/instansi yang dibuat dalam bentuk kode-kode tertentu bocor atau dibawa keluar tanpa diketahui. Dapat dilakukan dengan cara:
Perusakan sistem komputer,
Hacking, yaitu melakukan akses tanpa izin atau dengan melawan hukum terhadap sistem pengamanan komputer.

4. Wiretapping
Penyadapan data melalui saluran transmisi data (kabel telepon, serat optik atau satelit).

5. Internet Piracy
Perbuatan pidana yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten, berupa pembajakan dengan memproduksi barang-barang tiruan untuk mendapat keuntungan melalui perdagangan, termasuk rahasia dagang dan hak moral.

Perbuatan-perbuatan kejahatan cyber dalam beberapa kasus umumnya dilakukan oleh orang dalam (insider) atau mereka yang pernah bekerja pada suatu instansi yang mempunyai peralatan komputer, telekomunikasi, dan informasi baik berupa hardware, software maupun brainware dan rasa keingintahuan yang tinggi, beberapa contoh kasusnya antara lain :
- Pembobolan BRI cabang Brigjen Katamso Yogyakarta, 15 September - 12 Desember 1982;
- Pembobolan BNI New York, 31 Desember 1986;
- Pembobolan BDN cabang Bintaro Jaya, 1988;
- Pembobolan Bank Danamon pusat, 1998;
- Pembobolan Bank Danamon Glodok Plaza, 1990;
- Pembobolan BRI cabang Jatinegara Timur, 1991;
- Percobaan pembobolan Union Bank of Switzerland di London, 1988;
- Pembajakan mapping products milik Loxtech, Ltd. oleh Thaimapguide.com.

Kesimpulan
Kejahatan cyber dalam komunitas global masyarakat pengguna internet adalah suatu hal yang dapat disadari atau tanpa disadari, sengaja atau tidak sengaja dilakukan. Hal ini terjadi karena perkembangan tekhnologi informasi dan tingkat intelektualitas/intelegensia masyarakat yang semakin meningkat. Faktor internet itu sendiri juga menimbulkan selentingan-selentingan maya pada pengguna internet untuk terus dan terus mencari dan mencoba.

Penyalahgunaan komputer baik sebagai subyek, obyek, alat atau sebagai simbol kiranya telah menjadi suatu momok tersendiri bagi keamanan lalu lintas hubungan antara pemakai jasa internet. Di antara berbagai bentuk kejahatan cyber yang paling banyak meresahkan masyarakat adalah manipulasi komputer sebagai bagian dari computer-related economic crimes dan meng-copy dan menjual copy computer software secara tidak sah.

Pada akhirnya yang diperlukan adalah peningkatan faktor keamanan cyber yang dapat datang dari penyedia jasa dan informasi, serta terutama sekali harus datang dari kesiapan hukum dan penegakkannya.

Menginformasikan Virus


PENGERTIAN VIRUS
VIRUS adalah program komputer yang dapat menduplikasikan dirinya dan menginfeksi komputer tanpa permisi atau tanpa sepengetahuan pengguna. Istilah “Virus” juga biasanya digunakan untuk menggambarkan beberapa type virus lainnya seperti  malware, adware dan spyware yang tidak memiliki kemampuan untuk melakukan duplikasi layaknya sebuah virus.
Virus dapat dengan cepat menyebar dari komputer yang satu ke komputer lainnya ketika virus tersebut di tempatkan dalam komputer korban, hal itu dapat terjadi karena secara tidak langsung pengguna mengirimkan program virus tersebut melalui jaringan atau internet, atau melalui beberapa perangkat komputer lainnya seperti floppy disk, CD, DVD atau USB.

Virus dapat meningkatkan kesempatannya dalam melakukan penyebaran ke komputer lain dengan menginfeksikan file pada jaringan sistem file yang dikirimkan melalui komputer lain.

Istilah “Virus” terkadang digunakan pula untuk menyebutkan beberapa tipe malware. Malware dapat digolongkan pula sebagai program virus, termasuk worm, trojan horses, most rookits, spyware, dishonest adware, crimeware, dan beberapa program berbahaya lainnya. Secara teknis virus memiliki pengertian yang berbeda dengan worm dan Trojan Horses.
Worm dapat memanfaatkan keamanan komputer yang rentang untuk menyebarkan dirinya ke komputer lain, sedangkan trojan adalah program yang tampak tidak berbahaya tetapi ternyata memiliki jadwal berbahaya yang sengaja disembunyikan oleh sang pembuat trojan tersebut.
Worm dan Trojans layaknya seperti virus yang berbahaya untuk komputer yang dapat mengganggu beberapa fungsi pada saat program tersebut di jalankan.

Saat ini sudah Banyak komputer yang terhubung dengan internet dan jaringan lokal, dan dengan begitu maka banyak pembuat virus yang mengambil keuntungan untuk menyebarkan virus melalui layanan jaringan seperti World Wide Web, E-mail, Instant Messaging dan sistem sharing dalam proses penyebarannya.
MACAM-MACAM VIRUS
1. Virus Compiler, virus yang sudah di compile sehingga dapat dieksekusi langsung. Ini adalah virus yang pertama kali muncul di dunia komputer, dan mengalami perkembangan pesat sekarang. Virs pertama ini sangatlah sulit dibasmi karena dibuat dengan bahasa rendah, assembler. Memang bahasa ini cocok untuk membuat virus namun sangatlah susah menggunakannya. Keunggulan dari virus ini adalah mampu melakukan hampir seluruh manipulasi yang mana hal ini tidak selalu dapat dilakukan oleh virus jenis lain karena lebih terbatas.
2. Virus Bagle BC, virus ini ini termasuk salah satu jenis virus yang berbahaya dan telah masuk peringkat atas jenis virus yang paling cepat mempengaruhi komputer kita. Beberapa jam sejak keluarnya virus ini, sudah terdapat 2 buah varian Bagle ( Bagle BD dan BE )yang menyebar melalui e-mail, jaringan komputer dan aplikasi P2P. Virus ini menyebar melalui e-mail dengan berbagai subyek berbeda. Menurut suatu penelitian dari Panda Software virus Bagle BC ini menyusup ke dalam e-mail dengan subyek antara lain : Re:, Re:Hello, Re:Hi, Re:Thank you, Re:Thanks. Attachment-nya juga bermacam-macam, antara lain : .com, .cpl, .exe, .scr. Virus Bagle BC juga mampu untuk menghentikan kerja program-program antivirus.
3. Virus File, adalah virus yang memanfaatkan file yang dapat diijalankan/dieksekusi secara langsung. Biasanya file *.EXE atau *.COM. Tapi bisa juga menginfeksi file *.SYS, *.DRV, *.BIN, *.OVL dan *.OVY. Jenis Virus ini dapat berpindah dari satu media ke semua jenis media penyimpanan dan menyebar dalam sebuah jaringan.
4. Virus Sistem, atau lebih dikenal sebagai virus Boot. Kenapa begitu karena virus ini memanfaatkan file-file yang dipakai untuk membuat suatu sistem komputer. Sering terdapat di disket/tempat penyimpanan tanpa sepengetahuan kita. Saat akan menggunakan komputer(restart), maka virus ini akan menginfeksi Master Boot Sector dan System Boot Sector jika disket yang terinfeksi ada di drive disket/tempat penyimpanan.
5. Virus Boot Sector, virus yang memanfaatkan hubungan antar komputer dan tempat penyimpanan untuk penyebaran virus.Apabila pada boot sector terdapat suatu program yang mampu menyebarkan diri dan mampu tinggal di memory selama komputer bekerja, maka program tersebut dapat disebut virus. Virus boot sector terbagi dua yaitu virus yang menyerang disket dan virus yang menyerang disket dan tabel partisi.
6. Virus Dropper, suatu program yang dimodifikasi untuk menginstal sebuah virus komputer yang menjadi target serangan. setelah terinstal, maka virus akan menyebar tetapi Dropper tidak ikut menyebar. Dropper bisa berupa nama file seperti Readme.exe atau melalui Command.com yang menjadi aktif ketika program berjalan. Satu program Dropper bisa terdapat beberapa jenis Virus.
7. Virus Script/Batch, awalnya virus ini terkenal dengan nama virus batch seperti yang dulu terdapat di file batch yang ada di DOS.Virus script biasanya sering didapat dari Internet karena kelebihannya yang fleksibel dan bisa berjalan pada saat kita bermain internet, virus jenis ini biasanya menumpang pada file HTML (Hype Text Markup Language) dibuat dengan menggunakan fasilitas script seperti Javascript, VBscript,4 maupun gabungan antara script yang mengaktifkan program Active-X dari Microsoft Internet Explorer.
8. Virus Macro, virus yang dibuat dengan memanfaatkan fasilitas pemrograman modular pada suatu program aplikasi seperti Ms Word, Ms Excel, Corel WordPerfect dan sebagainya. Walaupun virus ini terdapat didalam aplikasi tertentu tetapi bahaya yang ditimbulkan tidak kalah berbahanya dari virus-virus yang lain.
9. Virus Polymorphic, dapat dikatakan virus cerdas karena virus dapat mengubah strukturnya setelah melaksanakan tugas sehingga sulit dideteksi oleh Antivirus.
10. Virus Stealth, virus ini menggunakan cara cerdik, yakni dengan memodifikasi struktur file untuk meyembunyikan kode program tambahan di dalamnya. Kode ini memungkinkan virus ini dapat menyembunyika diri. Semua jenis virus lain juga memanfaatkan kode ini. Ukuran-ukuran file tidak berubah setelah virus menginfeksi file.
11. Virus Companion, virus jenis ini mencari file *.EXE untuk membuat sebuah file *.COM dan menyalin untuk meletakkan virus. Alasannya, file *.COM berjalan sebelum file *.EXE.
12. Worm, ini adalah sebuah program yang bersifat parasit karena dapat menduplikasi diri. Akan tetapi, worm tidak menyerupai virus karena tidak menginfeksi program komputer lainnya. Oleh karena itu, Worm tidak digolongkan ke dalam virus. Mainframe adalah jenis komputer yang sering diserang Worm. Penyebarannya pada komputer lainnya melalui jaringan. Dalam perkembangannya Worm mengalami “mutasi genetik” sehingga selain membuat suatu file baru, ia pun akan berusaha menempelkan dirinya sendiri ke suatu file, ini biasa disebut virus Hybrid.
13. Virus Hybrid, virus ini merupakan virus yang mempunyai dua kemampuan biasanya dapat masuk ke boot sector dan juga dapat masuk ke file. Salah satu contoh virus ini adalah virus Mystic yang dibuat di Indonesia.
14. Trojan horse, disebut juga kuda troya. Trojan menginfeksi komputer melalui file yang kelihatannya tidak berbahaya dan biasanya justru tampaknya melakukan sesuatu yang berguna. Namun akhirnya virus menjadi berbahaya, misalnya melakukan format hardisk.
15. Backdoor Alnica, virus yang juga berbahaya ini merupakan salah satu tipe virus Trojan Horse. Merupakan salah satu virus backdoor yang jika berhasil menginfeksi komputer akan mampu melakukan akses dari jarak jauh dan mengambil segala informasi yang diinginkan oleh si penyerang. Sistem operasi yang diserang oleh virus tersebut antara lain : Windows 200, Windows 95, Windows 98, Windows Me, Windows NT dan Windows XP. Virus ini berukuran sebesar 57.856 byte
16. Trojan di Linux, Para pengguna linux Red Hat diharapkan untuk berhati-hati terhadap PATCH yang dikirm melalui e-mail dengan alamat “security@redhat.com” karena itu sebenarnya bukannya patch security tetapi virus Trojan yang bisa mengacaukan sistem keamanan. E-mail peringatan dari Red Hat biasanya selalu dikirim dari alamat “secalert@redhat.com” dan ditandatangani secara digital. Virus ini juga pernah menyerang sistem keamanan Windows tahun 2003 dengan subyek menawarkan solusi keamanan.
PENGERTIAN ANTIVIRUS
Antivirus  adalah sebuah jenis perangkat lunak yang digunakan untuk mendeteksi dan menghapus virus komputer dari sistem komputer. Disebut juga Virus Protection Software. Aplikasi ini dapat menentukan apakah sebuah sistem komputer telah terinfeksi dengan sebuah virus atau tidak. Umumnya, perangkat lunak ini berjalan di latar belakang (background) dan melakukan pemindaian terhadap semua berkas yang diakses (dibuka, dimodifikasi, atau ketika disimpan)


MACAM-MACAM ANTIVIRUS
1. AVG Free Edition 9.0.704
Antivirus ini cocok dipakai pengguna komputer rumahan. Software ini dibuat oleh perusahaan Grisoft ini pertama kali dikeluarkan sekitar tahun 1991. AVG cukup serius menangani permasalahan virus. AVG juga dilengkapi anti-spywareyang memiliki banyak kegunaaan seperti mendeteksi dan mencegah spyware,adware, trojan , virus, worm, hijacker, spy-bot, pop-up dan memblokir software dari situs yang berpotensi berbahaya ketika terhubung internet.
2. Avast! Professional Edition 5.0.252 Beta
Avast ditujukan untuk pengguna rumahan. Avast mendapat penilaian bagus dari beberapa situs downlad untuk sistem keamanan terhadap virus. Avast dikembangkan oleh ALWIL Software yang berpusat di Prague, Republik Ceko. Keunggulan dari Avast yaitu kemampuan mengatur pendeteksian file ketika men-download file, instant message, atau e-mail. Serta fitur seperti anti-rootkit dan anti-spyware.
3. Avira AntiVir Premium 9.0.0.452 Full
Avira merupakan antivirus yang ditujukan untuk pengguna komputer rumahan dan tidak dianjurkan untuk perusahaan. Dikembangkan oleh perusaah Jerman yakni “H+BEDV Datentechnik GmbH”. Keunggulan Avira adalah mampu mendeteksi virus yang tidak terdeteksi oleh antivirus lain, pemakaian memori yang relatif kecil, fasilitas mencari nama virus yang terdaftar dan update virus definition yang relatif cepat. Avira juga mampu mendeteksi virus trojan atau worm virus.
4. Kaspersky Internet Security 2010
Dikembangkan oleh Kaspersky Lab yang berpusat di Moskow, Russia. Pada tahun 2005 Kaspersky termasuk 100 perusahaan yang berperan penting dalam inovasi teknologi.
Saat ini Kaspersky antivirus merupakan antivirus paling banyak digunakan.
5. Smadav
Smadav adalah antivirus asli buatan Indonesia. Bertujuan untuk mengamankan komputer Anda dari serangan virus lokal. Keunggulan dari Smadav antara lain scanning virus yang cepat, secara otomatis men-scan flashdisk dengan cepat, dan auto update di Vista dan Win 7.
6. PCMAV 2.2a
Sama seperti Smadav, antivirus ini adalah buatan anak bangsa. Dibuat oleh PC Media. Antivirus ini bisa di dapat juga dari majalah PC Media atau Koran PC Mild. Antivirus ini diklaim sebagai antivirus terbaik buatan Indonesia. Keunggulan PCMAV adalah adanya engine hooking RTP dan selalu meng-update virus-virus yang merajalela di Indonesia.
7. McAfee Total Protection 2009
Dibuat oleh McAfee Inc. yang berpusat di Santa Clara, California. Keunggulannya adalah easy to use, adanya anti-spam dan anti-spyware, cepat dalam proses scanning, dan adanya system guards.
8. Norton Internet Security 2010
Dikembangkan oleh Symantec Corp. Antivirus ini menawarkan keamanan komputer, web, backup dan alat pemeliharaan komputer. Norton memiliki pelindung terhadap virus, trojan, spyware dan adware.